Perangkat

LMK

  • LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
  • Tugas LMK adalah sebagai berikut :
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah
  2. Memberi masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
  3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
  4. Menginformasikan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat
  5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
  6. Membuat rencana kerja tahunan
  7. Menyusun Tata tertib LMK



Data Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sebagai berikut:

Mohammad Riyansah

LMK RW 01

Jl. TSS Raya Gg. Setiamasa V RT.006/01


Andri Saputra

LMK RW 02

Gang Jamblang RT.014/02

Rachmat Sudrajat

LMK RW 03

Kp. Duri Dalam No.22 RT.008/03

Teddy Afriudin

LMK RW 04

Gg. Gerindo III No. 26 RT.001/04


Dwi Sandi Prasetyo

LMK RW 05

Kp. Duri Dalam RT.003/05


Anisa Afriani

LMK RW 06

Kp. Duri Dalam RT.007/06